Namun sertifikat rumah tidak bisa dibalik nama terlebih dahulu meskipun proses permohonan akan menjadi lebih cepat.
Jika ingin melakukan cara over kredit rumah di notaris, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan.
2. Debitur baru dan debitur lama menyepakati notaris yang dipercaya.
3. Debitur baru dan debitur lama mengajukan permohonan over kredit kepada notaris.
4. Notaris akan men menyusun akta pengikat jual beli tanah dan bangunan.
5. Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah yang berisi kewajiban pelunasan sisa angsuran bagi debitur baru dan izin mengambil sertifikat rumah.
6. Debitur lama memberikan surat pemberitahuan yang berisi informasi terkait over kredit.
7. Akta yang telah disalin akan diberikan kepada bank.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Jangan Pikirkan Harga Murah Saja! Ini Untung Rugi Take Over Kredit Mobil yang Harus Dipertimbangkan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar