Utang menumpuk tentunya menjadi sebuah aib yang kita jaga baik-baik dari orang luar.
Namun, terkadang DC pinjol membeberkan utang kita pada momen tertentu.
Melansir dari laman Hukumonline.com, tindakan DC pinjol yang satu ini termasuk ke dalam pelanggaran hukum.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Berikut bunyi pada Pasal 310 ayat 1 KUHP:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Lalu, apa langkah yang bisa dilakukan?
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengumpulkan bukti.
Bisa berupa tangkap layar percakapan DC pinjol dengan tetangga atau yang lainnya.
Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah saat Bulan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Hukumnya
Langkah kedua adalah melaporkan debt collector ke pinjol yang bersangkutan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar