GridFame.id - Penagihan utang ke rumah kini sudah menjadi hal yang biasa.
Banyak sekali layanan pinjaman yang menggunakan debt collector untuk menagih utang ke rumah, salah satunya layanan pinjol.
Sebagaimana diketahui, debt collector adalah pihak ketiga yang ditugaskan untuk menagih utang ke debitur setelkah jangka waktu tertentu.
Soalnya, lewat 90 hari, pinjol tak bisa menagih utang ke debitur secara langsung.
Tentunya penagihan utang ke rumah dihindari oleh sebagian besar debitur.
Salah satu alasannya karena malu dengan tetangga sekitar.
Sayangnya, tak sedikit debt collector yang membocorkan utang debitur ke tetangga-tetangga.
Biasanya, ini dilakukan jika debt collector tak berhasil menemui debitur di rumah.
Lantas, apakah tindakan DC pinjol tersebut termasuk pelanggaran?
Langkah apa yang bisa dilakukan oleh debitur?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Ini Tips Negosiasi dengan DC Pinjol Agar Tak Menagih Utang ke Rumah selama Ramadan
Utang menumpuk tentunya menjadi sebuah aib yang kita jaga baik-baik dari orang luar.
Namun, terkadang DC pinjol membeberkan utang kita pada momen tertentu.
Melansir dari laman Hukumonline.com, tindakan DC pinjol yang satu ini termasuk ke dalam pelanggaran hukum.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Berikut bunyi pada Pasal 310 ayat 1 KUHP:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Lalu, apa langkah yang bisa dilakukan?
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengumpulkan bukti.
Bisa berupa tangkap layar percakapan DC pinjol dengan tetangga atau yang lainnya.
Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah saat Bulan Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Hukumnya
Langkah kedua adalah melaporkan debt collector ke pinjol yang bersangkutan.
Anda bisa menghubungi customer service pinjol agar DC bisa ditindak.
Jika masalahnya makin panjang, Anda bisa melaporkan ke pihak berwajib.
Soalnya, secara tidak langsung, DC pinjol mencemarkan nama baik Anda di hadapan orang lain.
Maka, DC terkait bisa dikenai Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Seorang Warganet Bagikan Tips dan Trik Ampuh Agar Teror DC Pinjol Berhenti
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar