Melansir dari Tribunnews.com, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah membeberkan jika persoalan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) merupakan hal biasa terjadi di industri keuangan.
Sudah biasa jika ada nasabah yang telat melakukan pembayaran 1 hari hingga lebih dari 90 hari.
Semua perusahaan penyaluran dana pasti mengalami hal tersebut.
Seperti diketahui bisnis fintech peer to peer lending atau pinjaman online alias pinjol belakangan jadi sorotan luas karena banyaknya kasus gagal bayar.
Ada juga perusahaan pinjol yang gagal membayar janjinya kepada investor terkait return yang mereka bisa berikan kepada investor yang menempatkan modalnya ke pinjol tersebut.
Dia berpendapat industri keuangan baik itu perbankan, multifinance bahkan fintech lending memiliki perbedaan yang signifikan soal NPL.
Ia mengatakan, di industri perbankan maupun multifinance pemerintah menyediakan subsidi berupa restrukturisasi bagi nasabah contohnya pada saat pandemi Covid-19.
Hal itu justru berbanding terbalik dengan fintech lending, jika Ada yang gagal bayar, tak ada subsidi pemerintah yang bisa menutupi utang tersebut.
Namun, ada solusi lainnya dengan mengajukan keringanan tagihan atau restrukturisasi.
Nasabah galbay bisa meminta keringanan pembayaran sehingga BI Checking bisa kembali bersih.
Mengutip Kontan, per Desember 2023 pinjaman yang diberikan perbankan melalui fintech P2P Lending telah mencapai Rp 30,35 triliun dari total pinjaman yang diberikan lender dalam negeri senilai Rp 49,3 triliun.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar