GridFame.id - Galbay pada pinjaman online (pinjol) merupakan masalah serius yang dapat berdampak buruk pada keuangan dan kesejahteraan finansial seseorang.
Pinjaman online sering kali menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan, namun dapat menjadi beban yang berat jika tidak dikelola dengan baik.
Galbay terjadi ketika seorang peminjam tidak mampu membayar angsuran pinjamannya sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kesulitan ekonomi, kehilangan pekerjaan, atau perubahan situasi finansial yang tidak terduga.
Ketika seseorang gagal membayar pinjaman online, mereka akan menghadapi berbagai konsekuensi yang dapat memperburuk kondisi keuangan mereka.
Salah satunya adalah peningkatan jumlah utang karena adanya denda keterlambatan dan bunga yang terus bertambah seiring waktu.
Selain itu, gagal bayar juga dapat berdampak pada reputasi kredit seseorang, sehingga sulit bagi mereka untuk mendapatkan pinjaman di masa depan.
Bagi pihak pinjol, gagal bayar juga merupakan masalah serius yang dapat mengancam kelangsungan bisnis mereka.
Kehadiran peminjam yang tidak membayar dapat mengganggu arus kas perusahaan dan menimbulkan kerugian finansial.
Angka kenaikan galbay pinjol pun setiap tahunnya mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
AFPI pun akhirnya berikan solusi jitu untuk mengatasi nasabah yang galbay.
Baca Juga: OJK Sebut 16 Aplikasi Pinjol Terancam Ditutup, Benarkah Nasabah yang Galbay Aman?
Melansir dari Tribunnews.com, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah membeberkan jika persoalan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) merupakan hal biasa terjadi di industri keuangan.
Sudah biasa jika ada nasabah yang telat melakukan pembayaran 1 hari hingga lebih dari 90 hari.
Semua perusahaan penyaluran dana pasti mengalami hal tersebut.
Seperti diketahui bisnis fintech peer to peer lending atau pinjaman online alias pinjol belakangan jadi sorotan luas karena banyaknya kasus gagal bayar.
Ada juga perusahaan pinjol yang gagal membayar janjinya kepada investor terkait return yang mereka bisa berikan kepada investor yang menempatkan modalnya ke pinjol tersebut.
Dia berpendapat industri keuangan baik itu perbankan, multifinance bahkan fintech lending memiliki perbedaan yang signifikan soal NPL.
Ia mengatakan, di industri perbankan maupun multifinance pemerintah menyediakan subsidi berupa restrukturisasi bagi nasabah contohnya pada saat pandemi Covid-19.
Hal itu justru berbanding terbalik dengan fintech lending, jika Ada yang gagal bayar, tak ada subsidi pemerintah yang bisa menutupi utang tersebut.
Namun, ada solusi lainnya dengan mengajukan keringanan tagihan atau restrukturisasi.
Nasabah galbay bisa meminta keringanan pembayaran sehingga BI Checking bisa kembali bersih.
Mengutip Kontan, per Desember 2023 pinjaman yang diberikan perbankan melalui fintech P2P Lending telah mencapai Rp 30,35 triliun dari total pinjaman yang diberikan lender dalam negeri senilai Rp 49,3 triliun.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar