Koperasi yang resmi diawasi OJK harus memiliki badan hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Badan hukum ini memberikan kedudukan yang sah dan perlindungan hukum bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Koperasi yang diawasi OJK harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Kementerian Koperasi dan UKM.
Izin usaha ini menunjukkan bahwa koperasi telah memenuhi persyaratan administratif dan legal untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Koperasi yang resmi diawasi OJK menerapkan prinsip keanggotaan terbuka, artinya koperasi membuka kesempatan kepada siapa saja untuk menjadi anggota tanpa diskriminasi.
Koperasi yang diawasi OJK harus menerapkan prinsip demokrasi ekonomi dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Maraknya Koperasi Simpan Pinjam Gadungan, Simak Cara Cek Legalitas dan Tips Agar Terhindar
Koperasi yang diawasi OJK harus memiliki praktik pengelolaan yang transparan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan pelaporan kepada anggota.
Transparansi ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan anggota terhadap koperasi.
Koperasi yang resmi diawasi OJK harus memiliki peran yang aktif dalam pembangunan ekonomi lokal.
Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan yang mendukung perekonomian masyarakat di sekitar koperasi.
Koperasi yang diawasi OJK harus berlandaskan prinsip gotong royong dalam kegiatan usahanya.
Gotong royong menjadi landasan utama bagi koperasi dalam memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Sering Salah Kaprah! Ini Dia Perbedaan PNM Mekaar dan Koperasi Simpan Pinjam
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar