GridFame.id - Koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang memiliki kesamaan kepentingan dan mempertemukan kebutuhan serta aspirasi anggotanya.
Koperasi memiliki prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan operasionalnya, seperti prinsip keanggotaan terbuka dan sukarela, prinsip demokratis, prinsip partisipasi ekonomi anggota, prinsip pembagian sisa hasil usaha secara adil, dan prinsip pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Salah satu ciri khas koperasi adalah keanggotaannya terbuka bagi siapa saja tanpa diskriminasi, sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi anggota dan berpartisipasi dalam kegiatan koperasi.
Koperasi juga berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi, di mana setiap anggota memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan, tanpa memandang jumlah saham atau kontribusi ekonomi yang diberikan.
Selain itu, koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan cara memberikan pelayanan ekonomi yang bersifat mandiri dan berkesinambungan.
Hal ini dapat tercapai melalui berbagai kegiatan usaha koperasi, seperti simpan pinjam, produksi, pemasaran bersama, dan konsumsi bersama.
Koperasi juga memiliki peran yang penting dalam pembangunan ekonomi, terutama dalam mengurangi kesenjangan ekonomi antarindividu dan kelompok masyarakat.
Melalui prinsip-prinsipnya yang berbasis pada gotong royong dan kebersamaan, koperasi mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata kepada anggotanya.
Selain itu, koperasi juga memiliki peran sosial yang besar, seperti dalam memberikan peluang kerja bagi masyarakat, meningkatkan akses terhadap layanan keuangan, serta memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya.
Namun, kini banyak yang mencoba menipu masyarakat dengan mendirikan koperasi bodong.
Berikut ini 7 ciri-ciri koperasi yang resmi diawasi oleh OJK
Baca Juga: Waspada! Koperasi Berkedok Pinjaman ke Rentenir, Begini Ciri-cirinya
Koperasi yang resmi diawasi OJK harus memiliki badan hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Badan hukum ini memberikan kedudukan yang sah dan perlindungan hukum bagi koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Koperasi yang diawasi OJK harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Kementerian Koperasi dan UKM.
Izin usaha ini menunjukkan bahwa koperasi telah memenuhi persyaratan administratif dan legal untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Koperasi yang resmi diawasi OJK menerapkan prinsip keanggotaan terbuka, artinya koperasi membuka kesempatan kepada siapa saja untuk menjadi anggota tanpa diskriminasi.
Koperasi yang diawasi OJK harus menerapkan prinsip demokrasi ekonomi dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Maraknya Koperasi Simpan Pinjam Gadungan, Simak Cara Cek Legalitas dan Tips Agar Terhindar
Koperasi yang diawasi OJK harus memiliki praktik pengelolaan yang transparan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan pelaporan kepada anggota.
Transparansi ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan anggota terhadap koperasi.
Koperasi yang resmi diawasi OJK harus memiliki peran yang aktif dalam pembangunan ekonomi lokal.
Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan yang mendukung perekonomian masyarakat di sekitar koperasi.
Koperasi yang diawasi OJK harus berlandaskan prinsip gotong royong dalam kegiatan usahanya.
Gotong royong menjadi landasan utama bagi koperasi dalam memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Sering Salah Kaprah! Ini Dia Perbedaan PNM Mekaar dan Koperasi Simpan Pinjam
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar