GridFame.id - Belakangan jagat maya tengah ramai kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah sekolah ternama.
Kasus pengeroyokan ini dilatar belakangi aksi bullying terhadap seorang siswa oleh beberapa siswa lain.
Parahnya, korban sampai mengalami beberapa luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Ia juga harus menjalani perawatan dan pengobatan hingga kondisinya pulih.
Sontak kasus ini viral karena menyeret nama salah satu presenter kenamaan Tanah Air.
Pasalnya, putra sang presenter disebut-sebut menjadi salah satu dari pelaku penganiayaan dan bullying.
Tak sedikit pula kasus penganiyaan dan kekerasan seksual beberapa tahun terakhir.
Hal itu membuat publik penasaran tentang siapa yang seharusnya menanggung biaya pengobatan mereka.
Aakah korban penganiayaan dan kekerasan seksual bisa mendapat pengobatan gratis dari BPJS?
Ternyata ada aturan terkait dengan hal ini.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Nikita Willy Keguguran, Apakah Kuret Ditanggung BPJS Kesehatan?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar