GridFame.id - Belakangan jagat maya tengah ramai kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah sekolah ternama.
Kasus pengeroyokan ini dilatar belakangi aksi bullying terhadap seorang siswa oleh beberapa siswa lain.
Parahnya, korban sampai mengalami beberapa luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Ia juga harus menjalani perawatan dan pengobatan hingga kondisinya pulih.
Sontak kasus ini viral karena menyeret nama salah satu presenter kenamaan Tanah Air.
Pasalnya, putra sang presenter disebut-sebut menjadi salah satu dari pelaku penganiayaan dan bullying.
Tak sedikit pula kasus penganiyaan dan kekerasan seksual beberapa tahun terakhir.
Hal itu membuat publik penasaran tentang siapa yang seharusnya menanggung biaya pengobatan mereka.
Aakah korban penganiayaan dan kekerasan seksual bisa mendapat pengobatan gratis dari BPJS?
Ternyata ada aturan terkait dengan hal ini.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Nikita Willy Keguguran, Apakah Kuret Ditanggung BPJS Kesehatan?
Sesuai aturan, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya bagi korban yang mengalami tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual.
Bukan tanpa alasan, hal itu menjadi tanggung jawab LPSK.
Namun apabila korban tidak melapor maka hal ini menjadi utang yang tidak tertagih dan menjadi beban dari penerimaan rumah sakit.
tidak ter-cover nya pelayanan kesehatan bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual ini memang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 52 huruf r memang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdaganganan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin BPJS.
Namun layanan kesehatan ini diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, disampaikan bahwa korban dapat mengajukan permohonan kepada LPSK untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perobatan.
Selain kasus penganiayaan dan kekerasan seksual, ini deretan penyakit yang tak dicover BPJS, yaitu:
Salah satu jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS adalah yang terkait dengan kesuburan, jadi.perawatan atau prosedur untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan tidak ditanggung dalam program ini.
Baca Juga: Kalau Terlambat Bisa Kena Sanksi, Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir
Perawatan yang bersifat estetika atau kosmetik seperti operasi plastik non-medis, pemutihan kulit, atau prosedur kecantikan lain yang tidak terkait dengan kondisi medis serius juga tidak ditanggung oleh BPJS.
Operasi penurunan berat badan untuk penderita obesitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Perawatan kesehatan melibatkan transplantasi organ tubuh seperti jantung, ginjal, paru-paru, atau hati juga tidak ditanggung oleh BPJS.
Masalah gigi yang membutuhkan implant berupa pemasangan gigi permanen juga tidak ditanggung oleh BPJS.
BPJS tidak menanggung biaya pemasangan atau penggunaan alat kontrasepsi.
Jadi jika Anda membutuhkan pemasangan spiral, implan, atau konsumsi pil KB maupun menggunakan metode kondom, maka Anda harus mengeluarkan biaya sendiri.
Baca Juga: Begini Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online dengan Mudah Terbaru 2024
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar