Orang yang tidak beragama islam tidak wajib berzakat, meskipun ia memiliki harta yang mencapai nishab.
Hanya orang yang merdeka yang wajib berzakat.
Orang yang tidak merdeka, seperti budak atau tawanan, tidak wajib berzakat, meskipun ia memiliki harta yang mencapai nishab.
Hanya harta yang dimiliki secara penuh yang wajib dizakati.
Harta yang tidak dimiliki secara penuh, seperti harta yang disewa, dipinjam, atau digadaikan, tidak wajib dizakati.
Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati.
Nishab berbeda-beda untuk setiap jenis harta, seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
Jika harta seseorang belum mencapai nishab, maka ia tidak wajib berzakat.
Haul adalah masa satu tahun hijriyah atau sekitar 354 hari.
Hanya harta yang telah tersimpan selama satu tahun yang wajib dizakati.
Jika harta seseorang belum mencapai satu tahun, maka ia tidak wajib berzakat.
Baca Juga: Praktis Banget! Bayar Zakat Apa Saja Bisa Dilakukan Lewat DANA, Begini Caranya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar