Berapa zakat yang harus ia bayar?
Jawab:
Zakat yang harus ia bayar adalah 2,5% dari Rp 100 juta, yaitu Rp 2,5 juta.
Utang tidak menjadi pengurang zakat, karena utang tersebut belum jatuh tempo pada saat berzakat.
Jika utang tersebut jatuh tempo pada saat berzakat dan dibayarkan sebelum berzakat, maka zakat yang harus ia bayar adalah 2,5% dari Rp 50 juta, yaitu Rp 1,25 juta.
Untuk kemungkinan yang kedua, hukum zakat bagi yang berutang adalah tidak wajib.
Orang yang berutang tidak wajib berzakat, jika harta yang ia miliki tidak mencapai nishab dan haul.
Jika harta yang ia miliki kurang dari nishab atau belum mencapai satu tahun, maka ia tidak wajib berzakat.
Namun, jika ia ingin berzakat secara sukarela, maka ia boleh melakukannya, asalkan tidak mengganggu kewajiban membayar utang.
Contoh:
Seseorang memiliki uang sebesar Rp 50 juta pada bulan Ramadhan 2023.
Pada bulan Syawal 2023, ia meminjam uang sebesar Rp 100 juta untuk keperluan mendesak.
Utang tersebut harus dibayar pada bulan Ramadhan 2024.
Pada bulan Ramadhan 2024, ia masih memiliki uang sebesar Rp 50 juta.
Apakah ia wajib berzakat?
Jawab:
Ia tidak wajib berzakat, karena uang yang ia miliki tidak mencapai nishab.
Nishab uang adalah senilai 85 gram emas. Jika harga emas per gram adalah Rp 1 juta, maka nishab uang adalah Rp 85 juta.
Jika ia ingin berzakat secara sukarela, maka ia boleh melakukannya, asalkan tidak mengganggu kewajiban membayar utang.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar