Setelah mengetahui syarat-syarat wajib zakat, kita bisa membahas hukum zakat bagi yang berutang.
Dalam hal ini, ada dua kemungkinan, yaitu:
Untuk kemungkinan yang pertama, hukum zakat bagi yang berutang adalah wajib.
Orang yang berutang tetap wajib berzakat, asalkan harta yang ia miliki masih mencapai nishab dan haul.
Utang tidak menjadi penghalang atau pengurang zakat, kecuali jika utang tersebut jatuh tempo pada saat berzakat dan dibayarkan sebelum berzakat.
Dalam hal ini, utang menjadi pengurang zakat, karena harta yang dimiliki sudah berkurang.
Contoh:
Seseorang memiliki uang sebesar Rp 100 juta pada bulan Ramadhan 2023.
Pada bulan Syawal 2023, ia meminjam uang sebesar Rp 50 juta untuk keperluan mendesak.
Utang tersebut harus dibayar pada bulan Ramadhan 2024.
Baca Juga: Cara Bayar Zakat Menggunakan OVO di Tokopedia
Pada bulan Ramadhan 2024, ia masih memiliki uang sebesar Rp 100 juta.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar