Sale and leaseback sering digunakan dalam industri real estat komersial, di mana pemilik properti dapat menjual properti mereka kepada perusahaan leasing dan kemudian menyewa kembali properti tersebut untuk melanjutkan operasi bisnis mereka.
Leasing syariah adalah jenis leasing yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Dalam leasing syariah, pembayaran sewa tidak boleh mengandung unsur riba atau bunga, dan aset yang disewakan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Misalnya, aset yang disewakan tidak boleh digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti alkohol atau perjudian.
Leasing syariah juga mungkin melibatkan struktur transaksi seperti mudarabah atau musyarakah, yang melibatkan pembagian keuntungan dan kerugian antara penyewa dan perusahaan leasing.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Proses Cicilan Motor Online dengan Leasing
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar