GridFame.id - Pinjaman online, atau sering disingkat sebagai pinjol, adalah layanan pinjaman yang bisa diakses melalui platform digital.
Pinjol menyediakan akses cepat dan mudah untuk mendapatkan pinjaman tanpa jaminan dengan proses yang relatif singkat.
Biasanya, pinjol memanfaatkan teknologi untuk melakukan analisis kredit secara cepat menggunakan data-data digital, seperti riwayat transaksi keuangan dan aktivitas online pengguna.
Dengan demikian, pinjol mampu memberikan pinjaman tanpa memerlukan jaminan fisik atau proses yang rumit seperti pada pinjaman bank konvensional.
Meskipun memberikan kemudahan akses, pinjol juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan.
Tingginya suku bunga dan biaya administrasi pada pinjol bisa membuat pengguna terjebak dalam jerat utang jika tidak dikelola dengan baik.
Selain itu, ada juga pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau beroperasi tanpa izin yang dapat merugikan konsumen.
Namun, belakangan ini ramai soal protes mahasiswa karena pembayaran UKT malah menggunakan pinjol.
Padahal pinjol terutama yang sudah berizin OJK sangat berpengaruh ke BI Checking.
Dimana banyak perusahaan yang melakukan screening untuk pengecekkan BI Checking.
Tagihan di pinjol sampai miliaran, OJK dan AFPI berikan teguran begini untuk pinjol.
Baca Juga: Penipuan Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Ramadan! Ini Tipsnya Agar Tak Dapat Transferan Tiba-Tiba
Melansir dari Kontan.co.id, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil empat perusahaan pinjol yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring.
Atas pemanggilan tersebut, Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala mengatakan pertemuan dengan KPPU telah dilaksanakan beberapa waktu lalu ketika pemberitaan mengenai pendanaan pendidikan sedang ramai diperbincangkan.
Menurutnya, KPPU sendiri juga sudah memberikan pernyataan pada 20 Februari 2024 yang lalu bahwa produk pinjaman pendidikan merupakan inovasi dalam industri keuangan.
Meskipun begitu, AFPI akan mendukung KPPU untuk mengenal industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) lebih jauh.
Ia pun memberikan teguran kepada seluruh penyelenggara fintech untuk lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen.
"Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainya juga harus lebih dijelaskan, pun secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," ujar Tiar.
Tiar menambahkan AFPI berkomitmen memajukan industri fintech lending Indonesia dengan terus mengedepankan persaingan yang sehat dan etis.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mteah mengundang 4 perusahaan pinjol yakni PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA) lantaran tagihan mahasiswa mencapai angka miliaran rupiah.
KPPU juga telah mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani permasalahan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebutkan OJK akan terus menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU.
"Proses hukum KPPU tentu akan kami hormati, kami juga pantau progresnya," ujar Agusman.
Baca Juga: Skor Kredit Buruk Padahal Tak Punya Utang Pinjol? Ini 5 Faktor yang jadi Penyebabnya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar