Jika Anda melakukan transfer uang ke rekening penipu, segera hubungi bank penerima dan minta untuk memblokir rekening tersebut.
Jika Anda menggunakan layanan pembayaran digital, seperti e-wallet atau QR code, hubungi penyedia layanan tersebut dan minta untuk membatalkan transaksi.
Sertakan bukti-bukti penipuan yang Anda miliki dan minta bantuan untuk mengembalikan uang Anda.
Cara ketiga yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan penipuan online ke situs Lapor.go.id.
Situs ini merupakan layanan pengaduan masyarakat yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Anda dapat mengisi formulir laporan secara online dan menyertakan bukti-bukti penipuan.
Laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan ke instansi yang berwenang, seperti Kominfo, OJK, atau BRTI.
Anda dapat memantau status laporan Anda melalui situs tersebut.
Cara keempat yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan penipuan online ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
BRTI merupakan lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Jika Anda menjadi korban penipuan online melalui nomor telepon, SMS, atau WhatsApp, Anda dapat melaporkan nomor tersebut ke BRTI.
Baca Juga: Ternyata Uang Puluhan Juta Karena Kena Tipu Online Bisa Kembali, Gunakan Trik Ini Saat Lapor
Source | : | Copilot (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar