Anda dapat menghubungi call center BRTI di nomor 159, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau mengisi formulir pengaduan di situs [BRTI].
Cara kelima yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan penipuan online ke situs Cekrekening.id.
Situs ini merupakan layanan cek rekening yang disediakan oleh Kominfo bekerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK.
Anda dapat memeriksa apakah rekening yang Anda tuju merupakan rekening penipu atau tidak.
Jika rekening tersebut terdaftar sebagai rekening penipu, Anda dapat melaporkannya ke situs tersebut dan menyertakan bukti-bukti penipuan.
Situs ini juga dapat membantu Anda untuk menghubungi bank penerima dan memblokir rekening penipu.
Cara keenam yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan penipuan online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK merupakan lembaga yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk layanan fintech, peer-to-peer lending, atau e-commerce.
Jika Anda menjadi korban penipuan online yang melibatkan layanan jasa keuangan tersebut, Anda dapat melaporkannya ke OJK.
Anda dapat menghubungi call center OJK di nomor 157, mengirim email ke konsumen@ojk.go.id, atau mengisi formulir pengaduan di situs OJK.
Cara ketujuh yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan penipuan online ke media sosial.
Source | : | Copilot (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar