Kita bisa menghubungi call center Kominfo di nomor 1500 200, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau mengisi formulir pengaduan di situs Kominfo.
Langkah kelima yang bisa kita lakukan adalah melaporkan pinjol legal yang sebar data ke kepolisian.
Kepolisian merupakan institusi yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pinjol legal yang diduga melakukan tindak pidana, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, atau pengancaman.
Kita bisa menghubungi call center kepolisian di nomor 110, atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Langkah keenam yang bisa kita lakukan adalah menggugat pinjol legal yang sebar data ke pengadilan.
Pengadilan merupakan lembaga yang bertugas mengadili perkara perdata dan pidana di Indonesia.
Pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa, termasuk memberikan ganti rugi atau rehabilitasi kepada peminjam yang dirugikan oleh pinjol legal.
Kita bisa mengajukan gugatan perdata atau pidana ke pengadilan yang berwenang, dengan bantuan pengacara atau bantuan hukum lainnya.
Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda yang menjadi korban penyebaran data pribadi oleh pinjol legal.
Ingat, selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi online.
Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menggiurkan, jangan memberikan informasi pribadi atau rahasia, dan jangan ragu untuk melaporkan jika Anda merasa dicurangi.
Tetap semangat dan jangan menyerah untuk mendapatkan hak Anda.
Baca Juga: Bukan Cuma Pinjol dan Paylater, Ini 7 Pinjaman yang Bisa Pengaruhi Skor BI Checking
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar