GridFame.id - Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan dan mencairkan pinjaman, tanpa perlu jaminan atau syarat yang rumit.
Namun, pinjol juga memiliki resiko, terutama jika terlambat atau gagal membayar utang.
Salah satu resiko yang sering dialami oleh para peminjam pinjol adalah penyebaran data pribadi oleh pihak pinjol.
Data pribadi yang dimaksud bisa berupa nomor telepon, alamat, foto, atau informasi lain yang bersifat rahasia dan sensitif.
Penyebaran data pribadi ini bertujuan untuk menekan atau mengintimidasi peminjam agar segera membayar utang, atau untuk memberitahu orang-orang terdekat peminjam tentang status utangnya.
Penyebaran data pribadi oleh pinjol tentu saja merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika.
Pihak pinjol tidak berhak untuk mengungkapkan data pribadi peminjam tanpa persetujuan atau izin dari peminjam.
Apalagi jika data pribadi tersebut digunakan untuk mencemarkan nama baik atau mengancam peminjam.
Hal ini bisa berdampak buruk bagi peminjam, baik secara psikologis, sosial, maupun profesional.
Lalu, apakah jika pinjol legal sebar data maka kita tidak perlu membayar utang karena mereka sudah menyalahi aturan?
Baca Juga: Jangan Balas Chat! Simak Berbagai Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadan, Ada yang Nekat Sampai Ancam!
Jawabannya adalah tidak.
Meskipun pinjol legal sebar data, kita tetap harus membayar utang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kewajiban membayar utang tidak hilang atau batal hanya karena ada pelanggaran data pribadi oleh pihak pinjol.
Kita harus tetap bertanggung jawab atas utang yang kita ambil, dan tidak mencari alasan untuk menghindarinya.
Namun, bukan berarti kita tidak bisa melakukan apa-apa jika pinjol legal sebar data.
Kita bisa mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi hak dan kepentingan kita sebagai peminjam.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa kita lakukan:
Langkah pertama yang bisa kita lakukan adalah mengkonfirmasi dengan pinjol legal yang bersangkutan.
Kita bisa menanyakan alasan dan dasar hukum mereka untuk menyebarkan data pribadi kita.
Kita juga bisa menuntut mereka untuk menghentikan dan menarik kembali data pribadi yang telah tersebar.
Kita bisa menghubungi pinjol legal melalui nomor telepon, email, atau media sosial yang tertera di aplikasi atau situs web mereka.
Baca Juga: Ternyata Ini 5 Keuntungan Menggunakan Pinjol Untuk Modal UMKM
Langkah kedua yang bisa kita lakukan adalah melaporkan pinjol legal yang sebar data ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK merupakan lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjol.
OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kepada pinjol legal yang melanggar ketentuan.
Kita bisa menghubungi call center OJK di nomor 157, mengirim email ke konsumen@ojk.go.id, atau mengisi formulir pengaduan di situs OJK.
Langkah ketiga yang bisa kita lakukan adalah melaporkan pinjol legal yang sebar data ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
BRTI merupakan lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
BRTI memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan nomor telepon atau internet kepada pinjol legal yang melanggar ketentuan.
Kita bisa menghubungi call center BRTI di nomor 159, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau mengisi formulir pengaduan di situs BRTI.
Langkah keempat yang bisa kita lakukan adalah melaporkan pinjol legal yang sebar data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo merupakan kementerian yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor komunikasi dan informatika di Indonesia, termasuk perlindungan data pribadi.
Kominfo memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin penyelenggaraan sistem elektronik kepada pinjol legal yang melanggar ketentuan.
Baca Juga: Waspada! Ini 6 Trik Penipuan Berkedok Pinjaman Online yang Kerap Menjebak
Kita bisa menghubungi call center Kominfo di nomor 1500 200, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau mengisi formulir pengaduan di situs Kominfo.
Langkah kelima yang bisa kita lakukan adalah melaporkan pinjol legal yang sebar data ke kepolisian.
Kepolisian merupakan institusi yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Indonesia.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pinjol legal yang diduga melakukan tindak pidana, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, atau pengancaman.
Kita bisa menghubungi call center kepolisian di nomor 110, atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Langkah keenam yang bisa kita lakukan adalah menggugat pinjol legal yang sebar data ke pengadilan.
Pengadilan merupakan lembaga yang bertugas mengadili perkara perdata dan pidana di Indonesia.
Pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa, termasuk memberikan ganti rugi atau rehabilitasi kepada peminjam yang dirugikan oleh pinjol legal.
Kita bisa mengajukan gugatan perdata atau pidana ke pengadilan yang berwenang, dengan bantuan pengacara atau bantuan hukum lainnya.
Semoga bermanfaat dan dapat membantu Anda yang menjadi korban penyebaran data pribadi oleh pinjol legal.
Ingat, selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi online.
Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menggiurkan, jangan memberikan informasi pribadi atau rahasia, dan jangan ragu untuk melaporkan jika Anda merasa dicurangi.
Tetap semangat dan jangan menyerah untuk mendapatkan hak Anda.
Baca Juga: Bukan Cuma Pinjol dan Paylater, Ini 7 Pinjaman yang Bisa Pengaruhi Skor BI Checking
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar