Besaran iuran JKM adalah 0,3% dari upah sebulan, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.
JP memberikan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh pekerja ketika mencapai usia pensiun.
Besaran iuran JP adalah 3% dari upah sebulan, yang terdiri dari 2% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% yang dibayar oleh pekerja.
Untuk lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja A memiliki upah sebesar Rp10 juta sebulan dan bekerja di bidang yang memiliki tingkat risiko sedang:
Iuran JHT: 5,7% x Rp10 juta = Rp570.000, yang terdiri dari Rp370.000 yang dibayar oleh pemberi kerja dan Rp200.000 yang dibayar oleh pekerja.
Iuran JKK: 0,89% x Rp10 juta = Rp89.000, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.
Iuran JKM: 0,3% x Rp10 juta = Rp30.000, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.
Iuran JP: 3% x Rp10 juta = Rp300.000, yang terdiri dari Rp200.000 yang dibayar oleh pemberi kerja dan Rp100.000 yang dibayar oleh pekerja.
Jadi, total potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja A adalah Rp300.000, yang merupakan jumlah iuran JHT dan JP yang dibayar oleh pekerja.
Sedangkan total iuran yang dibayar oleh pemberi kerja adalah Rp689.000, yang merupakan jumlah iuran JHT, JKK, JKM, dan JP yang dibayar oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Perawatan Korban Kecelakaan Tak Semua Ditanggung BPJS, Simak Ini Kategorinya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar