Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.
"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).
Orang muslim yang merdeka, yang sudah memiliki makanan pokok melebih kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat Fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha'.
Dimana satu sha' sama dengan empat mud.
Dan satu mud kurang lebih 0,6 kg.
Jadi satu sha' sebanding dengan 2,4 kg dan jika dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Adapun jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah yaitu:
- Tepung
- Terigu
- Kurma
- Kismis (anggur kering)
- Gandum
- Aqith (sejenis keju)
Sementara, untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafii membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain seperti beras, jagung, sagu atau ubi.
Baca Juga: Bisa Dilakukan di Mana Saja! Ini 4 Aplikasi untuk Bayar Zakat Fitrah secara Online yang Terpercaya
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar