GridFame.id - Zakat fitrah adalah salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan kecil yang mungkin terjadi selama menjalankan puasa Ramadan.
Zakat fitrah juga berfungsi sebagai sarana untuk membantu meringankan beban orang-orang yang kurang mampu di masyarakat.
Besarnya zakat fitrah ditentukan berdasarkan jenis makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat, misalnya beras, gandum, atau kurma.
Secara umum, besaran zakat fitrah adalah satu sha' (sekitar 2,5-3 kg) dari makanan pokok tersebut.
Besaran ini kemudian dihitung dalam bentuk nilai uang dan dikeluarkan untuk setiap anggota keluarga termasuk diri sendiri.
Selain membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan kecil, zakat fitrah juga mengajarkan kepada umat Islam tentang pentingnya berbagi rezeki dengan sesama.
Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam diingatkan untuk selalu peduli terhadap kondisi sosial di sekitarnya dan membantu mereka yang membutuhkan.
Salah satu tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk memastikan bahwa semua orang dapat merayakan Idul Fitri dengan layak tanpa harus merasa kekurangan atau kelaparan.
Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam dapat memastikan bahwa orang-orang yang kurang mampu juga dapat merasakan kebahagiaan dan kenyamanan saat merayakan Idul Fitri.
Dibawah ini merupakan 4 bahan pengganti zakat fitrah selain beras dan uang.
Baca Juga: Apa Hukumnya Bayar Zakat Pakai Saldo Atau Koin Cashback di Aplikasi? Begini Penjelasannya
Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.
"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).
Orang muslim yang merdeka, yang sudah memiliki makanan pokok melebih kebutuhan dirinya sendiri, dan keluarganya untuk sehari semalam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat Fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha'.
Dimana satu sha' sama dengan empat mud.
Dan satu mud kurang lebih 0,6 kg.
Jadi satu sha' sebanding dengan 2,4 kg dan jika dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Adapun jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah yaitu:
- Tepung
- Terigu
- Kurma
- Kismis (anggur kering)
- Gandum
- Aqith (sejenis keju)
Sementara, untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafii membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain seperti beras, jagung, sagu atau ubi.
Baca Juga: Bisa Dilakukan di Mana Saja! Ini 4 Aplikasi untuk Bayar Zakat Fitrah secara Online yang Terpercaya
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar