GridFame.id - Tertarik ambil rumah subsidi tapi terkendala uang muka?
Tenang saja, BPJS Ketenagakerjaan punya solusinya.
BPJS Ketenagakerjaan punya sejumlah program pinjaman.
Tujuannya untuk membantu mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam memiliki hunian impian.
Salah satu bentuk bantuan pinjaman dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu PUMP.
Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
Pinjaman ini berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun.
Jangka waktu kredit yang bisa dipilih maksimal 30 tahun.
Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.
PUMP juga berlaku untuk rumah subsidi.
Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga: Gratis! Begini Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resminya, ini syarat untuk mengajukan PUMP:
1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
5. Bukan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 PUMP.
8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan PUMP yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Surat Permohonan PUMP diajukan ke Jamsostek Cabang dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
Surat Permohonan PUMP dapat diajukan secara individual atau kolektif lalu dicek kelaikannya sebelum disetujui.
Baca Juga: DP Ringan dan Bunga Lebih Rendah, Begini Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar