Untuk mendapatkan restitusi pajak, kita harus mengajukan permohonan restitusi pajak dalam SPT Tahunan kita.
Permohonan restitusi pajak harus disertai dengan bukti-bukti pembayaran pajak, seperti bukti potong, bukti pemungutan, bukti setor, dan lain-lain.
Permohonan restitusi pajak juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak sedang dalam proses pemeriksaan, tidak sedang dalam sengketa pajak, tidak memiliki utang pajak, dan lain-lain.
Setelah mengajukan permohonan restitusi pajak, kita harus menunggu proses pemeriksaan oleh DJP.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran materiil dan formil dari SPT Tahunan kita, serta keabsahan bukti-bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara langsung di tempat usaha kita, atau secara tidak langsung di kantor DJP.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kita berhak mendapatkan restitusi pajak, maka DJP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
SKPLB adalah surat yang menyatakan bahwa kita memiliki kelebihan pembayaran pajak dan besarnya jumlah yang harus dikembalikan.
SKPLB ini akan menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan pengembalian pajak kepada kita.
Pengembalian pajak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara transfer ke rekening bank kita, atau dengan cara kompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya.
Jika kita memilih cara transfer, maka kita harus mencantumkan nomor rekening bank kita dalam SPT Tahunan kita.
Baca Juga: Cara Beli Rumah Agar Bebas Pajak 100 Persen
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar