Jika kita memilih cara kompensasi, maka kita harus mencantumkan nomor surat ketetapan pajak yang menjadi dasar kompensasi dalam SPT Tahunan tahun berikutnya.
Pajak kurang bayar terjadi jika pajak terutang lebih besar dari kredit pajak.
Ini berarti kita masih memiliki utang pajak yang harus dibayar.
Kekurangan pembayaran pajak ini harus dilunasi sebelum kita menyampaikan SPT Tahunan kita, atau paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan6.
Untuk melunasi utang pajak, kita harus membuat e-Billing terlebih dahulu.
e-Billing adalah kode billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya.
e-Billing dapat dibuat melalui aplikasi DJP Online, atau melalui website DJP.
Setelah membuat e-Billing, kita dapat melakukan pembayaran pajak dengan cara transfer, ATM, atau teller.
Pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan jumlah dan jenis pajak yang tertera dalam e-Billing.
Jika pembayaran pajak tidak sesuai, maka pembayaran pajak tersebut tidak akan tercatat dalam sistem DJP.
Setelah melakukan pembayaran pajak, kita akan mendapatkan bukti bayar pajak.
Baca Juga: Bingung Cara Lapor Pajak SPT Tahunan? Simak di Sini Untuk Dapat Bantuan
Bukti bayar pajak ini harus disimpan sebagai dokumen pendukung SPT Tahunan kita.
Bukti bayar pajak ini juga dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk tahun pajak berikutnya.
Baca Juga: Dapat Kiriman Email Pajak? Jangan Asal Klik, Ciri-ciri Link Phising
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar