GridFame.id - Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Saat melaporkan SPT Tahunan, kita akan mengetahui status pajak kita, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Status pajak ini menunjukkan perbedaan antara pajak terutang dengan kredit pajak.
Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar berdasarkan perhitungan penghasilan kena pajak dikurangi pengurangan-pengurangan.
Kredit pajak adalah pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain atau yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak berjalan.
Berikut adalah penjelasan tentang status pajak lebih bayar dan kurang bayar serta cara mengatasinya:
Pajak lebih bayar terjadi jika pajak terutang lebih kecil dari kredit pajak.
Ini berarti kita telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya.
Kelebihan pembayaran pajak ini dapat dikembalikan kepada kita melalui mekanisme restitusi pajak.
Restitusi pajak adalah pengembalian pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan kita.
Baca Juga: Begini Cara Dapat EFIN Secara Online Untuk Lapor Pajak 2024 Terbaru
Untuk mendapatkan restitusi pajak, kita harus mengajukan permohonan restitusi pajak dalam SPT Tahunan kita.
Permohonan restitusi pajak harus disertai dengan bukti-bukti pembayaran pajak, seperti bukti potong, bukti pemungutan, bukti setor, dan lain-lain.
Permohonan restitusi pajak juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak sedang dalam proses pemeriksaan, tidak sedang dalam sengketa pajak, tidak memiliki utang pajak, dan lain-lain.
Setelah mengajukan permohonan restitusi pajak, kita harus menunggu proses pemeriksaan oleh DJP.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran materiil dan formil dari SPT Tahunan kita, serta keabsahan bukti-bukti pembayaran pajak yang kita lampirkan.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara langsung di tempat usaha kita, atau secara tidak langsung di kantor DJP.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kita berhak mendapatkan restitusi pajak, maka DJP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
SKPLB adalah surat yang menyatakan bahwa kita memiliki kelebihan pembayaran pajak dan besarnya jumlah yang harus dikembalikan.
SKPLB ini akan menjadi dasar bagi DJP untuk melakukan pengembalian pajak kepada kita.
Pengembalian pajak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara transfer ke rekening bank kita, atau dengan cara kompensasi dengan utang pajak tahun berikutnya.
Jika kita memilih cara transfer, maka kita harus mencantumkan nomor rekening bank kita dalam SPT Tahunan kita.
Baca Juga: Cara Beli Rumah Agar Bebas Pajak 100 Persen
Jika kita memilih cara kompensasi, maka kita harus mencantumkan nomor surat ketetapan pajak yang menjadi dasar kompensasi dalam SPT Tahunan tahun berikutnya.
Pajak kurang bayar terjadi jika pajak terutang lebih besar dari kredit pajak.
Ini berarti kita masih memiliki utang pajak yang harus dibayar.
Kekurangan pembayaran pajak ini harus dilunasi sebelum kita menyampaikan SPT Tahunan kita, atau paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan6.
Untuk melunasi utang pajak, kita harus membuat e-Billing terlebih dahulu.
e-Billing adalah kode billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya.
e-Billing dapat dibuat melalui aplikasi DJP Online, atau melalui website DJP.
Setelah membuat e-Billing, kita dapat melakukan pembayaran pajak dengan cara transfer, ATM, atau teller.
Pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan jumlah dan jenis pajak yang tertera dalam e-Billing.
Jika pembayaran pajak tidak sesuai, maka pembayaran pajak tersebut tidak akan tercatat dalam sistem DJP.
Setelah melakukan pembayaran pajak, kita akan mendapatkan bukti bayar pajak.
Baca Juga: Bingung Cara Lapor Pajak SPT Tahunan? Simak di Sini Untuk Dapat Bantuan
Bukti bayar pajak ini harus disimpan sebagai dokumen pendukung SPT Tahunan kita.
Bukti bayar pajak ini juga dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk tahun pajak berikutnya.
Baca Juga: Dapat Kiriman Email Pajak? Jangan Asal Klik, Ciri-ciri Link Phising
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar