GridFame.id - BPJS Kesehatan adalah program asuransi atau jaminan kesehatan dari pemerintah Indonesia.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, kita perlu membayar iuran secara teratur.
Jika terjadi penunggakan iuran, status kepesertaan akan diberhentikan sementara dan akan dikenakan denda.
Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek denda BPJS Kesehatan:
1. Melalui Situs Web BPJS
Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id.
Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
Klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut.
2. Melalui Aplikasi Mobile JKN di Smartphone
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Baca Juga: Segini Biaya Tes Alergi di Rumah Sakit, Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar