Lakukan log in dan buka menu Premi pada home screen untuk melihat rincian tagihan dan denda yang harus dibayar.
3. Melalui SMS
Kirimkan SMS ke Pusat Bantuan BPJS Kesehatan.
Ketik NIK (spasi) Nomor induk pada KTP atau NOKA (spasi) Nomor BPJS.
4. Melalui Chatbot WhatsApp
Kirim pesan ke nomor 08118750400 sampai mendapatkan balasan otomatis dari CHIKA.
Ketik angka 2 untuk memilih menu Cek Tagihan Iuran.
Masukkan nomor NIK atau keanggotaan BPJS milikmu.
Masukkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd untuk verifikasi data.
Dengan mengetahui cara cek denda BPJS Kesehatan, kita bisa memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan kita selalu terbayar tepat waktu dan menghindari denda.
Selalu ingat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Baca Juga: Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bulan 1 sampai 6 Untuk Korban PHK
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar