Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, salah satu penyebabnya karena adanya permintaan yang tinggi, khususnya bagi masyarakat yang terjepit kebutuhan dana.
Bahkan, terkadang tak pengajuan saja bisa menjadi korban pinjol ilegal.
Apalagi persyaratan untuk pinjam di pinjol ilegal itu sangatlah mudah.
Selain itu, ada beberapa pinjol ilegal yang tak memerlukan persyaratan sama sekali.
"Biasanya pinjol ilegal menyediakan aksesibilitas dan kecepatannya itu luar biasa. Kadang-kadang tidak mengajukan pinjaman saja malah ditransfer oleh pinjol ilegal. Dia juga enggak memberikan jaminan. Persyaratannya juga mudah, bahkan tak ada persyaratan sama sekali," ucapnya dilansir dari kontan.co.id, Senin (4/3).
Selain permintaan, Friderica menyebut literasi konsumen yang masih minim sehingga tidak paham soal sistem pinjol menjadikan sasaran empuk bagi pinjol ilegal.
Jadi, kata dia, upaya memberantas pinjol ilegal merupakan suatu hal yang tak mudah karena fenomena tersebut selalu terjadi di masyarakat.
Sebagai informasi, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024. Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal.
Sampai 26 Februari 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 3.296.
Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175.
Sementara itu, sejak 2017 hingga 13 Februari 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir entitas ilegal sebanyak 8.892.
Baca Juga: Trik Lunasi Utang Pinjol selama Ramadhan Agar Lepas dari Jeratan Pinjaman Online saat Lebaran
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar