GridFame.id - Pinjaman online ilegal, atau yang sering disebut sebagai Pinjol ilegal, telah menjadi sorotan utama dalam ranah keuangan modern.
Fenomena ini menciptakan dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan ekonomi.
Dalam upaya untuk memahami fenomena ini secara holistik, kita perlu melihat beberapa aspek yang terkait, termasuk penyebab, konsekuensi, regulasi, dan solusi potensial.
Pertama-tama, penyebab munculnya pinjol ilegal dapat ditemukan dalam celah regulasi dan tingginya permintaan akan akses cepat terhadap dana darurat.
Banyak masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal atau tidak memiliki jaminan yang diperlukan untuk memperoleh pinjaman dari bank.
Pinjol ilegal menawarkan akses yang mudah dan cepat tanpa memerlukan banyak persyaratan, yang menarik bagi banyak individu yang membutuhkan dana darurat.
Namun, kemudahan ini seringkali diimbangi dengan suku bunga yang sangat tinggi dan praktik peminjaman yang tidak etis.
Konsekuensinya sangat merugikan bagi para peminjam. Suku bunga yang tinggi dan biaya tersembunyi membuat para peminjam terjebak dalam jerat utang yang sulit untuk dibayar.
Banyak yang terjerat dalam lingkaran setan, dimana mereka terus-menerus meminjam uang untuk membayar hutang mereka yang sebelumnya, tanpa pernah berhasil menyelesaikan utang mereka.
Meskipun memiliki banyak risiko namun masih saja banyak yang nekat pengajuan pinjol ilegal.
OJK pun membeberkan salah satu trik yang digunakan pinjol ilegal untuk menarik debitur/
Baca Juga: Puasa Malah Bikin Boros, Begini Trik Berhemat di bulan Ramadhan Agar Tak Terjerat Pinjol
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, salah satu penyebabnya karena adanya permintaan yang tinggi, khususnya bagi masyarakat yang terjepit kebutuhan dana.
Bahkan, terkadang tak pengajuan saja bisa menjadi korban pinjol ilegal.
Apalagi persyaratan untuk pinjam di pinjol ilegal itu sangatlah mudah.
Selain itu, ada beberapa pinjol ilegal yang tak memerlukan persyaratan sama sekali.
"Biasanya pinjol ilegal menyediakan aksesibilitas dan kecepatannya itu luar biasa. Kadang-kadang tidak mengajukan pinjaman saja malah ditransfer oleh pinjol ilegal. Dia juga enggak memberikan jaminan. Persyaratannya juga mudah, bahkan tak ada persyaratan sama sekali," ucapnya dilansir dari kontan.co.id, Senin (4/3).
Selain permintaan, Friderica menyebut literasi konsumen yang masih minim sehingga tidak paham soal sistem pinjol menjadikan sasaran empuk bagi pinjol ilegal.
Jadi, kata dia, upaya memberantas pinjol ilegal merupakan suatu hal yang tak mudah karena fenomena tersebut selalu terjadi di masyarakat.
Sebagai informasi, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024. Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal.
Sampai 26 Februari 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 3.296.
Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175.
Sementara itu, sejak 2017 hingga 13 Februari 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir entitas ilegal sebanyak 8.892.
Baca Juga: Trik Lunasi Utang Pinjol selama Ramadhan Agar Lepas dari Jeratan Pinjaman Online saat Lebaran
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar