Anggota Komisioner KPPU Mohammad Reza menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah mendapat sertifikat kepatuhan usaha ini bisa mendapatkan keringanan sanksi atau hukuman dari KPPU jika nantinya bermasalah.
Ketetapan ini juga sudah tercantum dalam UU Cipta Kerja di peraturan nomor 44 Tahun 2021.
“Jadi kalau misalnya Grab ditetapkan oleh terlapor karena pelanggaran pelanggaran pasal tertentu dan dijatuhi hukuman denda, maka Grab atau pelaku usaha lain bisa mendapat keringanan hukuman dari KPPU,” katanya.
Untuk diketahui, KPPU sendiri mengatakan bahwa program ini sudah dimulai sejak tahun 2022.
Jumlah pendaftaran untuk mengikuti program kepatuhan usaha ini sudah mencapai 48 perusahaan dalam satu tahun.
Sementara itu dalam 12 bulan terakhir, komisi KPPU sudah menyidangkan 16 pelaku usaha yang mengajukan kepatuhan usahanya.
Baca Juga: Simak Cara Beli Obat Secara Online Lewat Gojek dan Grab dengan Mudah
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar