GridFame.id - PT Grab Teknologi Indonesia (Grab) menjadi perusahaan teknologi pertama yang mengantongi Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Grab secara proaktif telah mengikuti program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan oleh KPPU sepanjang tahun 2023 sebagai langkah konkrit dalam menjalankan prinsip persaingan sehat.
Setelah melalui berbagai tahapan dan penilaian, KPPU menetapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Grab Indonesia.
Neneng Goenadi, selaku Country Managing Director Grab Indonesia mengungkapkan bahwa Grab telah mengikuti program tersebut bahkan sejak sebelum program ini diluncurkan pada tahun 2021.
Barulah mereka menjalin kerjasama dengan KPPU pada bulan Januari 2022.
Dikatakannya, adanya sertifikat kepatuhan persaingan usaha ini menjadi bukti keseriusan Grab Indonesia untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat.
“Ini menunjukkan keseriusan kami untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Aru Armando selaku Wakil Ketua KPPU RI yang turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil sidang evaluasi, Grab dinilai KPPU telah menunjukkan komitmen dan konsistensi kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.
Baik melalui kode etik, panduan kepatuhan, komitmen pakta integritas, dan berbagai indikator lainnya.
"Kami harapkan sertifikat ini dapat menjadi penyemangat agar Grab Indonesia selalu menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat," imbuh Aru.
Sertifikat yang diterima Grab ini akan berlaku selama lima tahun, terhitung mulai 14 Desember 2023 hingga 14 Desember 2028.
Baca Juga: Begini Cara Pakai Fitur Split Bill Lewat GrabFood, Berguna Banget Kalau Buat Group Order!
Anggota Komisioner KPPU Mohammad Reza menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah mendapat sertifikat kepatuhan usaha ini bisa mendapatkan keringanan sanksi atau hukuman dari KPPU jika nantinya bermasalah.
Ketetapan ini juga sudah tercantum dalam UU Cipta Kerja di peraturan nomor 44 Tahun 2021.
“Jadi kalau misalnya Grab ditetapkan oleh terlapor karena pelanggaran pelanggaran pasal tertentu dan dijatuhi hukuman denda, maka Grab atau pelaku usaha lain bisa mendapat keringanan hukuman dari KPPU,” katanya.
Untuk diketahui, KPPU sendiri mengatakan bahwa program ini sudah dimulai sejak tahun 2022.
Jumlah pendaftaran untuk mengikuti program kepatuhan usaha ini sudah mencapai 48 perusahaan dalam satu tahun.
Sementara itu dalam 12 bulan terakhir, komisi KPPU sudah menyidangkan 16 pelaku usaha yang mengajukan kepatuhan usahanya.
Baca Juga: Simak Cara Beli Obat Secara Online Lewat Gojek dan Grab dengan Mudah
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar