Melansir dari hukumonline.com, terkait hukum baru UU ITE, ada ancaman hukuman 6 tahun penjara terhadap penagih utang atau debt collector yang sering menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya.
Menurut Managing Partner Handiwiyanto & Associates, Billy Handiwiyanto, Pasal 27 B UU ITE hadir untuk membahas persoalan itu.
Ada ancaman hukuman 6 tahun penjara terhadap penagih utang atau debt collector yang sering menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya.
“Di sini para penagih itu biasanya akan menyebarkan informasi utang kita melalui media sosial atau perangkat elektronik lain. Nah, di ayat ini bisa dijerat 6 tahun penjara,” jelas Billy.
Perlu dicatat, bunga pinjaman online (pinjol) turun dari semula 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam SE tersebut, diatur penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun.
Mulai Januari 2024 pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari, lalu pada tahun 2025 sebesar 0,2% per hari, pada tahun 2026 dan seterusnya sebesar 0,1% per hari.
Sedangkan untuk pendanaan produktif pada tahun 2024-2025 bunga pinjamannya menjadi 0,1% per hari.
Kemudian tahun 2026 dan seterusnya akan menjadi lebih kecil yaitu 0,067% per hari.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar