GridFame.id - Debt collector pinjol, atau yang dikenal sebagai penagih utang dari perusahaan pinjaman online (pinjol), telah menjadi subjek perdebatan yang intens dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena ini menyoroti kompleksitas industri pinjaman online dan dampaknya terhadap masyarakat.
Pinjol menawarkan kemudahan akses ke dana bagi individu yang sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan tradisional seperti bank.
Namun, kenyamanan yang ditawarkan oleh pinjol sering kali disertai dengan risiko dan tanggung jawab yang tinggi bagi para peminjam.
Tingginya suku bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh pinjol dapat membuat individu terjebak dalam siklus utang yang sulit diputuskan.
Ketika peminjam mengalami kesulitan membayar kembali pinjaman mereka tepat waktu, perusahaan pinjol biasanya mengontrak agen penagih utang atau debt collector untuk mendapatkan pembayaran yang tertunda.
Inilah yang sering disebut sebagai debt collector pinjol.
Sayangnya, praktik penagihan utang oleh debt collector pinjol sering kali diwarnai oleh tindakan yang kurang etis.
Banyak laporan telah muncul tentang ancaman, pelecehan verbal, dan intimidasi yang dilakukan oleh beberapa debt collector pinjol terhadap para peminjam yang gagal membayar.
Selain itu juga banyak debt collector yang nekat menyebarkan data ke media sosial.
Nah, berikut ini aturan baru mengenai UU ITE soal pinjol terkait debt collector atau DC yang sebar data.
Baca Juga: Jangan Langsung Bayar! Begini Trik Usir Debt Collector Pinjol yang Menagih Tanpa Bawa Surat
Melansir dari hukumonline.com, terkait hukum baru UU ITE, ada ancaman hukuman 6 tahun penjara terhadap penagih utang atau debt collector yang sering menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya.
Menurut Managing Partner Handiwiyanto & Associates, Billy Handiwiyanto, Pasal 27 B UU ITE hadir untuk membahas persoalan itu.
Ada ancaman hukuman 6 tahun penjara terhadap penagih utang atau debt collector yang sering menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya.
“Di sini para penagih itu biasanya akan menyebarkan informasi utang kita melalui media sosial atau perangkat elektronik lain. Nah, di ayat ini bisa dijerat 6 tahun penjara,” jelas Billy.
Perlu dicatat, bunga pinjaman online (pinjol) turun dari semula 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam SE tersebut, diatur penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun.
Mulai Januari 2024 pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari, lalu pada tahun 2025 sebesar 0,2% per hari, pada tahun 2026 dan seterusnya sebesar 0,1% per hari.
Sedangkan untuk pendanaan produktif pada tahun 2024-2025 bunga pinjamannya menjadi 0,1% per hari.
Kemudian tahun 2026 dan seterusnya akan menjadi lebih kecil yaitu 0,067% per hari.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar