Dilansir dari x.com resmi BEA CUKAI, Adapun aturan yang ramai diperbincangkan adalah Permendag 36 tahun 2023 dan juga PerBPOM 28 tahun 2023 yang masing-masing dititipkan ke Bea Cukai oleh: Kementerian Perdagangan @Kemendag dan Badan Pengawas Obat dan Makanan @BPOM_RI.
Berikut peraturan terbaru yang sempat viral di media sosial:
Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang.
Selengkapnya bisa Anda cek melalui infografis berikut:
Aturan tersebut mengikat terhadap barang – barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor.
Sedangkan untuk PerBPOM 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang bisa kamu cek pada infografis berikut:
Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.
Agar perjalanan lancar setibanya di Indonesia, jangan lupa isi Customs Declaration melalui http://ecd.beacukai.go.id.
Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
Deklarasikan juga jika Anda membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar