GridFame.id - Investasi bodong seringkali menawarkan janji keuntungan yang tidak masuk akal atau tidak realistis dalam waktu singkat.
Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip investasi yang sah yang menyadari bahwa investasi selalu melibatkan risiko dan keuntungan yang realistis beriringan dengan tingkat risiko yang sebanding
.Pelaku investasi bodong sering menggunakan taktik penjualan yang agresif untuk menarik investor.
Mereka mungkin menggunakan tekanan psikologis atau taktik persuasif yang kuat untuk membujuk calon investor agar berinvestasi dalam skema mereka.
Investasi bodong sering kali tidak memiliki izin atau lisensi resmi dari otoritas keuangan yang relevan.
Ini berarti mereka beroperasi secara ilegal dan tidak tunduk pada pengawasan atau regulasi yang memastikan perlindungan investor.
Beberapa investasi bodong dapat memiliki struktur piramida di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor berasal dari uang yang ditempatkan oleh investor baru.
Ini menciptakan ilusi keuntungan yang berkelanjutan dan mendorong investor untuk terus mengalirkan uang ke dalam skema tersebut.
Baru-baru ini terdapat salah satu aplikasi trading atau investasi legal yang ditutup OJK yaitu Smart Wallet.
Karena salah satu korban melakukan pelaporan investasi bodong ini merugi hingga Rp 5 juta.
Lalu, bagaimana modus penipuan yang digunakan aplikasi Smart Wallet sampai dututup OJK?
Baca Juga: Seorang Warganet Bagikan Pengalaman Modus Penipuan Kartu Kredit Bank, Hati-hati Bisa Berujung Scam!
Melansir dari Tribunnews.com, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.
Smart Wallet, entitas ini melakukan penipuan dengan modus aplikasi robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing.
Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Ciri-ciri trading abal-abal:
1. Aplikasi trading abal-abal seringkali tidak terdaftar di badan pengawas keuangan yang relevan atau tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
2. Aplikasi trading abal-abal sering menjanjikan keuntungan yang tidak realistis atau tidak masuk akal dalam waktu singkat.
3. Aplikasi trading abal-abal seringkali tidak transparan dalam hal informasi tentang perusahaan, pemilik, atau tim pengembangnya.
Baca Juga: Masih Banyak yang jadi Korban! Ini 7 Tips Agar Terhindar dari Modus Penipuan Phising Lewat HP
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar