Mungkin saja tiap perusahaan asuransi punya kebijakan yang berbeda-beda terkait batas waktu klaim.
Namun, menurut Pasal II Wording Polis Standar Asurasnsi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), batas waktu pelaporkan klaim maksimal 5 hari kalender sejak terjadinya kerugian.
Berikut bunyi pasal selengkapnya:
Tertanggung, setelah mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan, wajib:
1.1 Memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penananggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan kerusakan.
Nah, jika Anda mengalami hal-hal yang dimaksud di atas, segera hubungi pihak asuransi.
Selain bisa mempermudah proses klaim, Anda juga bisa mendapatkan pertolongan pertama untuk kendaraan Anda.
Misalnya mendapatkan layanan mobil derek untuk kendaraan Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Sering Disepelekan, Ini 5 Pengaruh Asuransi Bencana Alam Bagi Masyarakat
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar