GridFame.id - Ini dia batas waktu klaim asuransi kendaraan.
Asuransi kendaraan menjadi salah satu proteksi yang penting bagi sebagian orang, khususnya yang punya kendaraan.
Dengan asuransi kendaraan, artinya kita sudah memberikan perlindungan terhadap kendaraan kita dari risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Misalnya mobil rusak karena kecelakaan, kebakaran, dan lain-lain.
Ada dua jenis asuransi kendaraan, yakni All Risk dan Total Loss Only.
Kedua asuransi kendaraan tersebut sama-sama bagus, tergantung kebutuhan dan kemampuan Anda.
Ketika mobil rusak, kita bisa klaim asuansi kendaraan agar tak terlalu banyak keluar uang.
Namun, perlu diperhatikan kalau asuransi kendaraan punya batas waktu klaim.
Kalau sampai lewat batas waktu tersebut, klaim bakal ditolak.
Berikut penjelasan selengkapnya terkait batas waktu klaim asuransi kendaraan.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Apakah Asuransi Unit Link Harus Masuk Laporan SPT? Ternyata Begini Aturannya
Mungkin saja tiap perusahaan asuransi punya kebijakan yang berbeda-beda terkait batas waktu klaim.
Namun, menurut Pasal II Wording Polis Standar Asurasnsi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), batas waktu pelaporkan klaim maksimal 5 hari kalender sejak terjadinya kerugian.
Berikut bunyi pasal selengkapnya:
Tertanggung, setelah mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan, wajib:
1.1 Memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penananggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan kerusakan.
Nah, jika Anda mengalami hal-hal yang dimaksud di atas, segera hubungi pihak asuransi.
Selain bisa mempermudah proses klaim, Anda juga bisa mendapatkan pertolongan pertama untuk kendaraan Anda.
Misalnya mendapatkan layanan mobil derek untuk kendaraan Anda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Sering Disepelekan, Ini 5 Pengaruh Asuransi Bencana Alam Bagi Masyarakat
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar