GridFame.id - Proses seleksi CPNS biasanya dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan seleksi CPNS setiap tahunnya dengan menggunakan mekanisme tes tertulis, tes kemampuan, tes wawancara, dan tes kesehatan.
Seleksi CPNS ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon pegawai negeri sipil memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi.
Posisi yang dibuka untuk CPNS sangat bervariasi, mulai dari tenaga teknis seperti dokter, insinyur, dan akuntan, hingga tenaga administratif seperti staf administrasi, sekretaris, dan pengawas.
Selain itu, CPNS juga dibutuhkan dalam bidang-bidang khusus seperti pendidikan, hukum, keuangan, dan kesehatan.
Dengan demikian, CPNS memiliki peluang besar untuk berkarier di berbagai bidang sesuai dengan keahlian dan minat mereka.
Untuk menjadi CPNS, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menjadi CPNS memiliki berbagai keuntungan dan tunjangan yang menarik.
Selain gaji pokok yang tetap setiap bulannya, CPNS juga memiliki hak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, dan tunjangan kinerja.
Lalu, kapan pendaftaran CPNS dibuka kembali di tahun 2024? Benarkah di bulan Mei?
Berikut ini segini terbaru PNS di tahun 2024.
Baca Juga: Apakah Karyawan Swasta Dapat Dana Pensiun? Begini Faktanya Menurut Undang-undang
Melansir dari SerambiNews.com, dalam laman resmi SSCASN terdapat fitur ASN Karier untuk melihat lowongan CPNS maupun PPPK yang dibuka.
Adapun langkah-langkah atau tata cara untuk cek formasi CPNS dan PPPK 2024 secara online di laman SSCASN sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Di halaman awal akan muncul Portal ASN Karier
- Masukkan tingkat pendidikan, bisa diisi dengan lulusan terakhir
- Pilih jurusan pendidikan
- Masukkan nama instansi yang dimaksudkan
- Isikan Jenis Pengadaan, pilih CPNS atau PPPK
- Setelah itu, klik tombol 'Cari'
Daftar kenaikan gaji PNS 2024
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS golongan IV
Baca Juga: Bakal Cair 100% Maksimal H-7 Lebaran, Ini Golongan PNS yang Tak Bakal Terima THR dan Gaji ke-13
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar