GridFame.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebesar 100 persen.
Hal ini telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo dan akan segera dicairkan.
Tunjangan ini diberikan mulai H-10 jelang Lebaran Idul Fitri.
Maksimal THR akan cair hingga h-7 lebaran dan kemudian disusul dengan Gaji ke-13.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Sementara itu, gaji pokok PNS terbaru untuk gaji pokok terendah, ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
Sedangkan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Meski begitu, tak semua PNS/ASN akan menerima THR dan Gaji ke-13.
Pasalnya ada golongan PNS/ASN yang tidak akan menerima THR atau Gaji ke-13.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Segini Tanggal THR Cair Untuk PNS dan Karyawan Swasta Bulan Ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar