GridFame.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebesar 100 persen.
Hal ini telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo dan akan segera dicairkan.
Tunjangan ini diberikan mulai H-10 jelang Lebaran Idul Fitri.
Maksimal THR akan cair hingga h-7 lebaran dan kemudian disusul dengan Gaji ke-13.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Sementara itu, gaji pokok PNS terbaru untuk gaji pokok terendah, ada pada golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
Sedangkan tertinggi golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Meski begitu, tak semua PNS/ASN akan menerima THR dan Gaji ke-13.
Pasalnya ada golongan PNS/ASN yang tidak akan menerima THR atau Gaji ke-13.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Segini Tanggal THR Cair Untuk PNS dan Karyawan Swasta Bulan Ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari Tunjangan Keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural dan Tunjangan fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Ada sejumlah alasan yang membuat golongan PNS tersebut tidak bisa merasakan THR maupun gaji ke-13.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam peraturan tersebut terdapat lima kategori yang berhak mendapatkannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS atau ASN yang sedang cuti atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari Jadi Segini, Berikut Rincian Lengkapnya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar