Tunjangan yang melekat itu terdiri dari Tunjangan Keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural dan Tunjangan fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Ada sejumlah alasan yang membuat golongan PNS tersebut tidak bisa merasakan THR maupun gaji ke-13.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam peraturan tersebut terdapat lima kategori yang berhak mendapatkannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS atau ASN yang sedang cuti atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Mulai 1 Januari Jadi Segini, Berikut Rincian Lengkapnya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar