Jika data pribadi Anda sudah disalahgunakan, hapus data dan cache aplikasi HP.
Atau langsung uninstall aplikasi pinjol. Ini akan membantu mengurangi risiko data tersebar lebih luas.
Jika Anda terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadi Anda disebarluaskan, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK dapat mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.
Selain melaporkan ke OJK, laporkan juga ke polisi jika Anda menjadi korban penyebaran data oleh pinjol.
Tindakan ini melanggar hukum, dan pastikan Anda memiliki bukti yang valid untuk mendukung laporan Anda.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Pantas Makin Menjamur! Ternyata Ini Dia 4 Penyebab Pinjol Ilegal Masih Laris Meski Diblokir OJK
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar