GridFame.id - Ini dia beberapa hal yang bisa dilakukan jika data pribadi sudah terlanjur disebar oleh pinjol ilegal.
Pinjol ilegal kini masih eksis di kalangan masyarakat.
Banyak yang masih menggunakan pinjol ilegal meski sudah diimbau oleh OJK.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal sering kali melakukan praktik yang tak lazim.
Salah satunya adalah melakukan sebar data.
Biasanya, sebar data dilakukan ketika debitur menunggak bayar utang.
Ketika data disebar, ada banyak sekali ancaman buruk bagi pemilik data.
Namun, bagaimana jika data sudah terlanjur disebar?
Apa yang bisa dilakukan?
Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan jika data terlanjur disebar oleh pinjol ilegal.
Simak sampai tuntas, yuk!
Jika data pribadi Anda sudah disalahgunakan, hapus data dan cache aplikasi HP.
Atau langsung uninstall aplikasi pinjol. Ini akan membantu mengurangi risiko data tersebar lebih luas.
Jika Anda terjerat dalam pinjol ilegal dan data pribadi Anda disebarluaskan, laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK dapat mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.
Selain melaporkan ke OJK, laporkan juga ke polisi jika Anda menjadi korban penyebaran data oleh pinjol.
Tindakan ini melanggar hukum, dan pastikan Anda memiliki bukti yang valid untuk mendukung laporan Anda.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Pantas Makin Menjamur! Ternyata Ini Dia 4 Penyebab Pinjol Ilegal Masih Laris Meski Diblokir OJK
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar