GridFame.id - Belakangan jagat maya dihebohkan dengan kelanjutan kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir.
Kronologi kasus ini bermula di sekitar tahun 2017, ibunda Nirina Zubir merasa suratnya hilang.
Ia lantas meminta tolong kepada ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat tersebut.
Alih-alih membantu majikan mengurus dokumen, sang ART malah mengubah kepemilikan akta menjadi atas namanya.
Nirina menyebut, ada enam aset atas nama ibundanya Cut Indria Marzuki, yang dipindah nama.
Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya sekitar Rp17 miliar.
Dua sertifikat telah dijual kepada pihak ketiga sedangkan 4 lainnya digadaikan ke bank oleh Riri dan keluarganya.
Uang yang dihasilkan dari sertifikat-sertifikat itu digunakan Riri untuk memenuhi gaya hidup keluarganya dan membuka usaha frozen food.
Tak hanya Nirina Zubir, ternyata kasus mafia tanah masih merajalela di Tanah Air.
Masyarakat perlu tahu dan waspada dengan berbagai modus mafia tanah.
Perlu juga tahu cara cek keaslian sertifikat agar tak ketipu.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat yang Diperlukan saat Jual Beli Tanah Sesuai Aturan Hukum
Untuk mengecek keaslian sertifikat bisa dilakukan tanpa perlu ke kantor BPN.
Anda bisa melakukannya dari HP saja dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Anda dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi ATR/BPN di www.atrbpn.go.id.
2. Buka www.atrbpn.go.id
3. Lalu pilih menu 'Publikasi'
4. Kemudian klik menu 'Layanan'
5. Klik menu 'Pengecekan berkas'
6. Masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun, lalu klik 'Cari Berkas'
7. BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya
Selain itu, Anda juga bisa mengecek lewat aplikasi yang tersedia di Playstore.
Sebelum melakukan cek BPN online untuk memeriksa keaslian sertifikat, Anda perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku terlebih dahulu.
Berikut cara cek sertifikat tanah BPN online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat Anda
2. Registrasi untuk membuat akun dengan email
3. Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password
4. Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'
5. Klik 'Info Sertifikat'
6. BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya
Dengan memastikan keaslian sertifikat di BPN, harapannya Anda bisa terbebas dari segala modus mafia tanah.
Baca Juga: Pakai Jasa Makelar Untuk Jual Tanah? Begini Tips Pembagian Keuntungannya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar