GridFame.id - Memiliki Asuransi Jiwa untuk pribadi ataupun keluarga adalah keputusan yang tepat.
Sekarang banyak orang mulai sadar pentingnya asuransi, terutama asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
Ada banyak manfaat baik untuk nasabah sendiri maupun keluarga yang menjadi ahli waris.
Namun dalam pengajuan klaim, bisa saja nasabah mengalami kendala berupa penolakan.
Penolakan klaim asuransi jiwa kerap terjadi karena adanya kesalahpahaman atau nasabah kurang paham terkait produk asuransi jiwa yang dimilikinya.
Sebetulnya, pihak perusahaan asuransi memberikan waktu agar nasabah mempelajari polis asuransi yang hendak dibeli.
Momen ini dikenal dengan istilah Free Look Period.
Bila ternyata nasabah tidak menyetujui perjanjian di polis saat masa Free Look Period, premi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan.
Jadi, usahakan memanfaatkan masa Free Look Period secara maksimal.
Bila ada bagian di dalam polis yang tidak dipahami, sebaiknya langsung tanyakan ke Tenaga Pemasar atau customer service perusahaan asuransi.
Lalu apa saja yang harus diperhatikan untuk menghindari penolakan klaim?
Baca Juga: Harga Premi Naik Setelah Beli Asuransi? Ini yang Harus Dilakukan Kalau Keberatan Membayar
Dilansir dari laman resmi sequislife.co.id, ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalamnasuransi jiwa:
Ingat, tidak semua risiko dapat ditanggung oleh polis asuransi jiwa.
Ada beberapa risiko yang tidak dapat ditanggung dan sudah disebutkan di dalam polis asuransi di bagian Pengecualian.
Contoh pengecualian yang kerap termuat dalam polis asuransi jiwa adalah meninggal akibat bunuh diri yang tidak bisa ditanggung asuransi jiwa.
Asuransi jiwa tradisional biasanya memberikan perlindungan berjangka seperti 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun, dan seterusnya.
Sedangkan Asuransi Jiwa Seumur Hidup memberikan perlindungan seumur hidup atau sampai berusia 99 tahun.
Perlu diingat pula bahwa asuransi jiwa dengan manfaat asuransi tambahan (rider) memiliki Masa Pertanggungan yang berbeda-beda.
Pastikan Anda sudah membaca dan memerika semua data dalam polis.
Baca Juga: Preminya Murah Manfaatnya Banyak! Ini 5 Asuransi Hewan yang Bisa Cover Perawatan Hingga Kremasi
Data yang perlu dicek antara lain nama Pemegang Polis, nama Tertanggung, nama Penerma Manfaat, nomor identitas, tempat tanggal lahir, dan alamat.
Kesalahan data bisa membuat proses klaim menjadi rumit sehingga ahli waris kesulitan mendapatkan haknya.
Anda juga perlu memberitahukan kepada perusahaan asuransi bila ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga, perubahan alamat, perubahan nomor rekening, dan sebagainya.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar