Baca Juga: Buat yang Sengaja Galbay Pinjol Ilegal, Simak Aturan Baru Ini yang Bikin Jera
Salah satu warganet mengeluhkan mendadak dapat transferan dana.
Transferan tersebut berjumlah Rp 1 juta yang masuk begitu saja ke rekeningnya.
Setelahnya, mendadak mendapatkan teror dari debt collector.
Bahkan dipaksa untuk melunasi tagihan, jika tidak makan data diri bisa disebar.
Lalu apa yang terjadi jika tak dilaporkan dan uangnya tak dikembalikan?
Kemungkinan teror akan terus berlanjut dan data diri bisa kesebar.
Sebaiknya lakukan beberapa hal ini jika mengalami kejadian diatas dilansir dari Kompas.com:
1. Pertama, apabila terkena modus tersebut, korban diminta untuk langsung melaporkannya ke pihak bank.
2. Kedua, kumpulkan bukti salah transfer, berupa tangkapan layar mutasi rekening di aplikasi perbankan.
3. Mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank dan juga ajukan penahanan dana, blokir rekening (pengirim)
4. Keempat, jika dihubungi oleh debt collector, korban bisa memberikan penjelasan, tidak pernah melakukan pinjaman dan sudah melapor ke pihak bank.
5. Kelima, apabila korban mendapatkan teror, bisa melapor OJK lewat berbagai saluran tersedia.
Baca Juga: Pakai Auto Block untuk Menghindari Teror Pinjol Ilegal, Apakah Efektif?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar