GridFame.id - Pinjaman online ilegal, atau yang sering disebut pinjol ilegal, merujuk pada praktik pemberian pinjaman yang tidak diatur atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam industri keuangan.
Hal ini sering kali terjadi di lingkungan digital, di mana platform-platform online menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat dan mudah tanpa mengikuti standar yang ditetapkan oleh otoritas keuangan.
Salah satu ciri khas dari pinjol ilegal adalah tingginya suku bunga yang dikenakan kepada peminjam.
Karena tidak terikat oleh regulasi yang mengatur batas suku bunga, pinjol ilegal sering kali menetapkan tingkat bunga yang jauh melebihi standar yang wajar.
Ini dapat menyebabkan peminjam terjerat dalam utang yang sulit dilunasi karena beban bunga yang terus meningkat.
Selain tingginya suku bunga, pinjol ilegal juga sering kali menggunakan praktik penagihan yang agresif dan tidak etis.
Mereka mungkin mengancam atau menekan peminjam untuk membayar utang mereka, bahkan menggunakan tindakan yang melanggar hukum.
Ini dapat menciptakan tekanan psikologis yang besar bagi peminjam dan dapat mengakibatkan stres mental serta masalah lainnya.
Pinjol ilegal juga sering kali tidak mematuhi prinsip keuangan yang bertanggung jawab.
Namun, saat ini marak kasus penipuan pinjol ilegal dengan langsung ditransfer ke rekening korban padahal tak pengajuan.
Seperti yang dialami oleh salah satu warganet ini yang panik di transfer tiba-tiba oleh akun pinjol ilegal.
Jika tak kembalikan dan dilaporkan apa yang bakal terjadi?
Baca Juga: Buat yang Sengaja Galbay Pinjol Ilegal, Simak Aturan Baru Ini yang Bikin Jera
Salah satu warganet mengeluhkan mendadak dapat transferan dana.
Transferan tersebut berjumlah Rp 1 juta yang masuk begitu saja ke rekeningnya.
Setelahnya, mendadak mendapatkan teror dari debt collector.
Bahkan dipaksa untuk melunasi tagihan, jika tidak makan data diri bisa disebar.
Lalu apa yang terjadi jika tak dilaporkan dan uangnya tak dikembalikan?
Kemungkinan teror akan terus berlanjut dan data diri bisa kesebar.
Sebaiknya lakukan beberapa hal ini jika mengalami kejadian diatas dilansir dari Kompas.com:
1. Pertama, apabila terkena modus tersebut, korban diminta untuk langsung melaporkannya ke pihak bank.
2. Kedua, kumpulkan bukti salah transfer, berupa tangkapan layar mutasi rekening di aplikasi perbankan.
3. Mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian, kemudian laporkan kepada pihak bank dan juga ajukan penahanan dana, blokir rekening (pengirim)
4. Keempat, jika dihubungi oleh debt collector, korban bisa memberikan penjelasan, tidak pernah melakukan pinjaman dan sudah melapor ke pihak bank.
5. Kelima, apabila korban mendapatkan teror, bisa melapor OJK lewat berbagai saluran tersedia.
Baca Juga: Pakai Auto Block untuk Menghindari Teror Pinjol Ilegal, Apakah Efektif?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar