GridFame.id - Sempat viral sebuah cuitan dari akun base @tanyakanrl.
Dalam sebuah menfess, seorang netizen bertanya soal permasalahannya, di mana sertifikat rumahnya masih di bank dan cicilannya belum lunas.
Padahal kedua orang tuanya sudah meninggal, sementara ia masih kuliah dan adiknya masih SMA sehingga tidak ada pemasukan untuk melunasi cicilan.
???? minta saran nya dong guys???????? pic.twitter.com/pAICNCcwDS
— Tanyarl ???? (@tanyakanrl) April 12, 2024
Sebenarnya, ada 2 jenis pinjaman yang biasanya ditawarkan oleh bank.
Satu pinjaman biasanya memakai asuransi, di mana jika si peminjam meninggal, maka cicilan langsung dianggap lunas.
Namun kalau tidak ada asuransi, maka tetap harus dilanjutkan oleh ahli waris.
Sayangnya, jika tidak mampu melunasi cicilan maka kemungkinan besar akan ada penyitaan aset.
Situasi ini bisa menjadi tantangan besar, terutama jika tidak ada ahli waris yang ditunjuk dan kedua anak masih sekolah tanpa pemasukan.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi situasi ini:
1. Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris
Baca Juga: Anggota Keluarga Meninggal dan Ada Utang, Siapa yang Harus Bayar Kalau Ahli Waris Belum Ditunjuk?
Pertama-tama, anak-anak yang ditinggalkan harus mengurus Surat Keterangan Ahli Waris di kantor kelurahan atau melalui notaris.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar