Pertama-tama, penting untuk dipahami bahwa pinjol biasanya tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penyitaan aset tanpa melalui proses hukum yang sesuai.
Secara hukum, untuk melakukan penyitaan aset, sebuah lembaga keuangan harus melalui proses pengadilan dan mendapatkan putusan pengadilan yang memperbolehkan penyitaan tersebut.
Proses ini biasanya memakan waktu dan biaya yang signifikan.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa pinjol tidak dapat mengambil langkah-langkah hukum untuk menagih kembali utang dari debitur yang gagal membayarnya.
Pinjol dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang memerintahkan debitur untuk membayar utangnya.
Jika debitur masih tidak membayar setelah putusan pengadilan dikeluarkan, barulah pinjol dapat mengajukan permohonan penyitaan aset kepada pengadilan.
Namun, dalam prakteknya, banyak pinjol yang mungkin lebih memilih untuk menawarkan rencana pembayaran alternatif atau menggandeng agen penagihan utang untuk menyelesaikan masalah pembayaran tunggakan dengan cara-cara yang lebih damai dan aman secara hukum.
Ini karena proses pengadilan cenderung memakan waktu, biaya, dan tidak menjamin bahwa pinjol akan benar-benar mendapatkan kembali dana yang dipinjamkan.
Dalam konteks hukum Indonesia, ada peraturan dan mekanisme yang mengatur proses penagihan utang, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang mengatur tentang jaminan atas tanah dan bangunan, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur tentang jaminan atas barang-barang bergerak.
Namun, mekanisme ini memerlukan proses yang melibatkan pengadilan dan tidak memungkinkan pinjol untuk melakukan penyitaan aset secara sewenang-wenang.
Dengan demikian, sementara pinjol memiliki hak untuk menagih kembali utang dari debitur yang gagal membayarnya, proses ini harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sesuai dan tidak boleh melanggar hak-hak debitur yang diatur oleh undang-undang.
Praktik intimidasi atau ancaman penyitaan aset tanpa proses hukum yang sesuai dapat dianggap melanggar hukum dan dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh debitur yang bersangkutan.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Buat yang Sengaja Galbay Pinjol Ilegal, Simak Aturan Baru Ini yang Bikin Jera
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar