GridFame.id - Bagi yang mau pasang pinjol di HP, ada baiknya simak informasi yang satu ini dulu.
Pinjol kini jadi salah satu alternatif untuk mendapat pinjaman dana dengan cepat,.
Namun, kemudahan ini juga banyak dampak negatif yang bisa merugikan dan membahayakan konsumen.
Bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April, edukasi mengenai pinjol perlu diketahui oleh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kebutuhan konsumen.
Dr Megawati Simanjuntak, Pakar Ilmu Konsumen IPB University ikut menyoroti fenomena maraknya pinjol yang menjerat banyak masyarakat Indonesia saat ini.
“Pinjol ini menjadi hal yang candu dan sebagian besar kebutuhan uangnya bukan untuk hal yang produktif. Walaupun ada yang namanya peer to peer lending yang khusus memodali pelaku usaha, tetapi mostly pinjol ini dimanfaatkan oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhan yang konsumtif,” terang Mega dalam siaran pers IPB, Minggu, 21 April 2024.
Oleh karena itu, dosen IPB University dari Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen ini menegaskan untuk tidak tergiur dengan kemudahan pinjol.
Kecuali dapat pastikan hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang benar-benar mendesak dan produktif, bukan konsumtif.
Apabila terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak untuk melakukan pinjol, pastikan platform yang digunakan aman dan legal.
Mega memberikan beberapa tips untuk mengenali platform yang aman dan legal.
“Pertama, periksa apakah platform tersebut terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform yang legal ditandai dengan terdaftarnya platform tersebut di OJK dan memiliki izin dari lembaga tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Jebakan! Ini Alasan Kenapa Ajukan Pinjaman di Pinjol Ilegal Jauh Lebih Mudah
Kedua, kata Mega, pastikan platform pinjol yang digunakan tidak mengakses data dan fitur dalam smartphone selain 3 fitur ini yang dikenal dengan Camilan (Camera, Mic, Location).
Apabila platform pinjol meminta izin akses selain 3 hal itu, maka platform tersebut terindikasi ilegal.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar